SEDANG DALAM TAHAP UJI COBA!!!

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang memiliki  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   mendistribusikan   dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   menyebarkan   berita   bohong   dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak menyebarkan  informasi  yang ditujukan untuk  menimbulkan   rasa   kebencian   atau   permusuhan   individu   dan/atau   kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap  Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak  mengirimkan   Informasi  Elektronik   dan/atau Dokumen  Elektronik   yang   berisi   ancaman   kekerasan   atau  menakut-nakuti   yang   ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum  mengakses Komputer   dan/atau   Sistem  Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   tujuan   untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum  mengakses Komputer   dan/atau   Sistem   Elektronik   dengan   cara   apa   pun   dengan   melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan intersepsi   atau   penyadapan   atas   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan   hukum   melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik  Orang   lain,   baik   yang   tidak  menyebabkan   perubahan   apa   pun  maupun   yang menyebabkan   adanya   perubahan,   penghilangan,   dan/atau   penghentian   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali   intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan   dalam  rangka   penegakan   hukum  atas   permintaan   kepolisian,   kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun   mengubah,   menambah,   mengurangi,   melakukan   transmisi,   merusak, menghilangkan,  memindahkan,  menyembunyikan suatu  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap   perbuatan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   yang   mengakibatkan terbukanya   suatu   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen   Elektronik   yang   bersifat rahasia   menjadi   dapat   diakses   oleh   publik   dengan   keutuhan   data   yang   tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap  Orang   dengan   sengaja   dan   tanpa   hak   atau  melawan   hukum memproduksi, menjual,  mengadakan untuk digunakan,  mengimpor,  mendistribusikan,  menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat   keras   atau   perangkat   lunak   Komputer   yang   dirancang   atau   secara khusus   dikembangkan   untuk   memfasilitasi   perbuatan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar   Sistem   Elektronik   menjadi   dapat   diakses   dengan   tujuan   memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,  perubahan,  penghilangan,  pengrusakan  Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik   dengan   tujuan   agar   Informasi  Elektronik   dan/atau  Dokumen  Elektronik   tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   27   sampai   dengan   Pasal   34   yang  mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
(1) Setiap  Orang   dapat  mengajukan   gugatan   terhadap   pihak   yang  menyelenggarakan Sistem   Elektronik   dan/atau   menggunakan   Teknologi   Informasi   yang   menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat   dapat   mengajukan   gugatan   secara   perwakilan   terhadap   pihak   yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat  merugikan  masyarakat,   sesuai   dengan   ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar